Krusial.com — Investasi emas masih menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat karena dinilai stabil dan cenderung meningkat nilainya dalam jangka panjang. Menjawab kebutuhan tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan produk investasi emas batangan bertajuk BSI Gold.

Produk ini dipasarkan dengan merek dagang Emasku, memiliki kadar emas 99,99 persen, serta telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). BSI Gold tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, hingga 100 gram.

BSI juga menawarkan kemudahan pembelian melalui layanan Cicil Emas dengan prinsip syariah menggunakan akad Murabahah. Melalui skema ini, nasabah dapat mencicil emas dengan angsuran tetap, sementara emas fisik disimpan dengan aman di bank hingga pembayaran lunas.

Pembiayaan Cicil Emas dapat dilakukan di seluruh cabang BSI dengan pembelian minimal 5 gram dan batas maksimal pembiayaan hingga Rp150 juta. Untuk pembiayaan di atas Rp50 juta, nasabah diwajibkan melampirkan NPWP.

Dari sisi legalitas, transaksi BSI Gold telah memperoleh persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selain itu, produk ini juga telah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BSI Gold menawarkan fleksibilitas bagi nasabah setelah pelunasan, di mana emas dapat dijual kembali melalui mitra outlet BSI. Selain itu, emas juga dapat disimpan, digadaikan, atau dititipkan sesuai kebutuhan nasabah.

Dari segi harga, BSI Gold menawarkan nilai beli dan buyback yang kompetitif. Berdasarkan informasi terbaru per Sabtu (25/4/2026) pukul 08.18 WIB, harga dasar Emasku berada di kisaran Rp2,72 juta per gram, dengan harga buyback sekitar Rp2,68 juta per gram.

Nasabah juga dapat memantau pergerakan harga emas secara berkala melalui platform resmi yang disediakan BSI.

Dengan berbagai kemudahan dan jaminan syariah yang ditawarkan, BSI Gold menjadi salah satu alternatif investasi emas yang menarik, khususnya bagi masyarakat yang menginginkan sistem transaksi sesuai prinsip syariah.***