SINGKIL – Kejari Aceh Singkil mulai naik ke tahap penyidikan dugaan Mark-up pengadaan kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3, jelas karena cukup bukti untuk di naikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2021 lalu.

Kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3 bersumber dari dana DAK afirmasi tahun 2018 sebesar 1,2 Miliar pos Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil. Yang dipimpin oleh Edi Hartono pada tahun itu.

Sekretaris jenderal Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) Ridwansyah Melalui pers rilisnya, Jumat (06/04/2022) mengatakan, semestinya sudah ada tersangka dan sudah bisa ditahan nama orang yang sudah Kejari kantongi.

Penahanan tersebut baik berlandaskan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ataupun berdasarkan prosedur penyidikan, yang disebut 3 tahapan pemeriksaan tindak pidana.

Dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Jelas dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP semestinya penegak hukum dapat melakukan penahanan, dikarenakan tidak menutup kemungkinan oknum tersebut mengulangi tindakan serupa.

Juga tidak menutup kemungkinan ada oknum penjabat pemerintah Aceh Singkil lain yang terlibat.

Tentu penghitungan yang dilakukan oleh BPK Aceh karena ada kerugian negara dalam pengadaan KMP Singkil 3, jika tidak ada untuk apa dilakukan penghitungan.

Semenjak dibeli nya KMP Singkil 3 sudah merugikan negara karena tidak dapat digunakan sebagai mestinya, dan banyak terdapat kerusakan pada mesin dan body KMP Singkil 3.

Juga kami menilai Kejari Aceh Singkil sudah molor dengan janjinya pada tahun lalu. Dimana akan ada tersangka diakhiri tahun 2021. Namun sampai sekarang jangankan tersangka kerugian saja belum tau. (*)