Krusial | Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Mereka penggunaan kode batang (barkode) untuk mengisi bahan bakar bersubsidi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Seperti dikutip dari Kabar Tamiang, penolakan itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, lewat surat yang disampaikan kepada Gubernur Aceh. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Anggota Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, Inspektur Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.

Erika mengatakan permohonan pengecualian penggunaan kode batang saat mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Aceh belum dapat disetujui. Ada empat alasan yang dijadikan dasar menolak permintaan Mualem itu.

Pertama, distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Mereka adalah konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN, maka penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas BPH Migas.

Ketiga, penggunaan teknologi pemindai (barcode/QR Code) merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya dalam mengakses BBM subsidi dan kompensasi, serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.

Penerapan sistem digitalisasi di PBU, kata dia, juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya. Dikhawatirkan, tanpa kode batang, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi semakin marak. Sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya, karena kuota terbatas.

Meski BPH Migas memahami kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam UUPA, BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Karena itulah mereka menolak untuk mengabulkan permintaan Mualem.***