Krusial | Aceh Selatan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran penting dalam menghadapi situasi darurat bencana di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk melakukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Hal ini diungkapkan oleh Kalaksa BPBD Aceh Selatan, H. Zainal A., SE., M. Si, dalam upaya mensosialisasikan kembali peran dan fungsi BPBD dalam membantu masyarakat dan pemerintah.
Menurut Zainal, BPBD memiliki fungsi untuk membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Fungsi-fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pencegahan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta pelaporan. Dalam perumusan kebijakan, BPBD terlibat langsung dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk penanganan pengungsi.
Selain itu, BPBD juga memiliki fungsi pengkoordinasian, yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. BPBD juga melakukan kegiatan pencegahan bencana, seperti penyusunan peta rawan bencana, serta penanganan darurat seperti mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana.
BPBD juga bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adil dan setara. Selain itu, BPBD juga melakukan pelaporan dengan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah, serta melaksanakan administrasi BPBD dan koordinasi dengan lembaga terkait seperti instansi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Terakhir, BPBD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan komunikasi efektif antar lembaga terkait selama masa tanggap darurat. “Kita terus melakukan fungsi dan peran tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik dalam kondisi bencana maupun tidak. Semoga BPBD Aceh Selatan semakin dicintai masyarakat dan bermanfaat,” tutup Zainal, Kamis (13/3/2025).***
Tinggalkan Balasan