Krusial.com — PPPK Paruh Waktu adalah salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
Melansir dari Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Adapun PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.
Masih mengacu pada aturan yang sama, para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
- Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
- Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
- Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
Papua
- Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
- Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
- Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Seorang PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini berarti ada penyesuaian gaji yang akan diberikan.
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Nah, itulah besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga membantu.
Tinggalkan Balasan