Krusial.com| Aceh Selatan – Dua pemuda berinisial BM (23) dan SM (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di Kecamatan Pasie Raja pada Rabu (23/11/2022).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengatakan, petugas awalnya mengamankan BM dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,00 gram, 3 (Tiga) Bungkus plastik Kosong bening, 1 (Satu) buah tempat penyimpanan sabu dan 1 (Satu) unit Handphone.

” Pengungkapan kasus narkotika ini berkat adanya aduan dan keluhan dari masyarakat pada Jumat curhat minggu lalu terkait peredaran Narkotika di Kecamatan Pasie Raja,” ungkap Iptu Fakhrurrazi.

Dari hasil pengembangan tersangka BM lanjutnya, didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari Sdr SM (23) kemudian Tim Opsnal bergerak Untuk melakukan penyidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyidikan Tim Opsnal berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11,58 gram.

“Kedua pemuda tersebut merupakan warga Desa Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan yang berhasil kita amankan sekitar pukul 15.00 Wib,” imbuhnya.

Dari hasil temuan ini Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Penyidikan lanjut.