Krusial.com — Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id.

Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah terus menjadi sorotan publik.

Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi berbasis potensi lokal di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar atau hoaks.

Adi menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun tujuannya adalah untuk mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

“Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional,” jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.

Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.

Dalam pernyataannya, Yandri mengajak para sarjana yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan memimpin koperasi.

Yandri mengatakan, setiap Koperasi Merah Putih diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana yang memahami manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.

“Kami utamakan SDM dari desa bersangkutan. Kalau ada sarjana dari desa yang menganggur di kota, bisa pulang dan jadi manajer koperasi,” ujarnya.

Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Program ini menjadi bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan target membentuk koperasi desa aktif sebagai holding ekonomi pedesaan.

Untuk tahap awal, pinjaman hingga Rp3 miliar akan disiapkan melalui bank-bank Himbara untuk mendanai koperasi yang telah memenuhi persyaratan.

Zulhas menyebut saat ini terdapat 130 ribu koperasi desa yang stagnan, dan Koperasi Merah Putih hadir untuk menghidupkan kembali potensi ekonomi masyarakat desa.

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

Akses Situs Resmi

Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.

Pilih Skema Koperasi

Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

Membangun koperasi baru
Pengembangan koperasi yang sudah ada
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.

Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.

Ajukan Pendaftaran

Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Ketentuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:

“Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”
“Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]”.

Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.***