Krusial.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan tanggal efektif pada 10 November 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (11/4/2026), keputusan tersebut diambil setelah emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, antara lain mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha atau telah dikenakan suspensi perdagangan dalam jangka panjang.

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut diketahui telah dinyatakan pailit, seperti PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, hingga Sritex. Selain itu, terdapat pula emiten yang mengalami penghentian perdagangan saham lebih dari 24 bulan, bahkan mencapai lebih dari 50 bulan.

BEI sebelumnya telah memberikan peringatan melalui pengumuman potensi delisting pada Desember 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sebagai bagian dari proses delisting, BEI mengimbau seluruh perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.

Meskipun telah diputuskan untuk dihapus dari bursa, emiten terkait tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif delisting.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat menyoroti kondisi industri tekstil nasional, khususnya setelah kasus pailit yang menimpa Sritex. Pemerintah bahkan tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru di sektor tekstil untuk menopang industri tersebut.

Menteri Sekretaris Negara menyatakan wacana tersebut masih dalam tahap proses, dengan fokus pada penguatan sektor garmen dan tekstil yang dinilai strategis, terutama karena sifatnya sebagai industri padat karya.

Dalam hal ini, Sritex menjadi salah satu perhatian utama pemerintah mengingat perannya dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif bagi sektor tekstil, seiring upaya menjaga keberlangsungan industri dan stabilitas lapangan kerja. Di sisi lain, rencana investasi di sektor ini masih akan melalui kajian kelayakan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.***