Krusial.com — Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bener Meriah mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan sikap, sementara Komandan Kodim (Dandim) 0119/Bener Meriah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

Kasus itu dialami wartawan TribunGayo.com, Bustami, saat menjalankan tugas jurnalistik di Puskesmas Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (2/9/2026). Saat itu, sejumlah siswa SD mendapat penanganan medis setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan dari program MBG.

Menurut informasi yang dihimpun KKJ Aceh, sebanyak 16 murid dan seorang guru dibawa ke Puskesmas Lampahan untuk mendapatkan penanganan. Situasi di fasilitas kesehatan tersebut sempat dipenuhi warga dan keluarga siswa yang panik.

Di tengah situasi tersebut, Bustami melakukan peliputan dan mengambil gambar kondisi di lokasi. Namun, menurut keterangan yang diterima KKJ Aceh, wartawan tersebut kemudian mendapat larangan dari seorang anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno.

PWI Aceh Sesalkan Dugaan Pelarangan Liputan

Persoalan tersebut kemudian disikapi PWI Aceh. Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyesalkan adanya laporan larangan peliputan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Nasir menilai, apabila benar terjadi pelarangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” kata Nasir dalam siaran pers PWI Aceh, Rabu kemarin (2/9/2026).

Menurut Nasir, hak tersebut termasuk aktivitas jurnalistik berupa pengambilan gambar maupun dokumentasi terhadap peristiwa yang menjadi kepentingan publik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan di lokasi.

PWI Aceh juga menyoroti laporan bahwa Bustami telah menunjukkan identitas sebagai wartawan, tetapi tetap mendapat larangan untuk mengambil gambar dan melakukan konfirmasi.

PWI Aceh mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Namun, PWI juga meminta persoalan tersebut dilihat secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Dandim: Persoalan Hanya Kesalahpahaman

Di tengah sorotan tersebut, Dandim 0119/Bener Meriah Letkol Arh Febry Adyanto memberikan klarifikasi. Ia menyebut persoalan antara anggota TNI dan wartawan TribunGayo tersebut sebagai kesalahpahaman dan miskomunikasi di lapangan.

Menurut Febry, kondisi di Puskesmas Lampahan saat kejadian memang cukup panik karena petugas medis sedang menangani sejumlah siswa yang mengalami gangguan kesehatan.

“Ini hanya kesalahpahaman di lapangan. Namun, kejadian hari ini menjadi pelajaran penting bagi kami ke depan. Semoga menjadi silaturahmi yang baik lagi dengan teman-teman wartawan,” ujar Febry kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Febry menjelaskan, personel TNI berada di puskesmas bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Mereka, kata dia, ikut membantu proses penanganan siswa karena lokasi Puskesmas Lampahan berdekatan dengan Koramil Timang Gajah.

“Tugas kita membantu. Jadi ini murni kesalahpahaman. Tidak ada membedakan, tidak ada diskriminasi dan tidak ingin ada intimidasi di lapangan,” katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya kemudian mempertemukan Bustami dengan anggota TNI yang terlibat.

Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di kawasan Lampahan dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra serta Asisten II Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade.

Menurut Febry, pertemuan tersebut menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan dan kedua pihak sepakat berdamai.

“Hari ini juga kita sudah pertemukan rekan kita Bustami dengan anggota kami. Jadi sudah berdamai. Harapannya ke depan bisa lebih baik tanpa ada ketersinggungan satu sama lain,” ujarnya.

PWI Bener Meriah Minta Ada Evaluasi

Ketua PWI Bener Meriah Mashuri berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Mashuri mengatakan, apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelarangan terhadap wartawan, pihaknya berharap dapat diberikan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan internal yang berlaku.

“Harapan kami, apabila memang ada anggota yang melakukan pelarangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, dapat diberikan pembinaan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Mashuri.

Meski demikian, PWI Bener Meriah mengapresiasi respons Dandim yang dinilai cepat dalam mempertemukan wartawan dengan anggota TNI yang terlibat.

Menurut Mashuri, komunikasi antara aparat dan insan pers perlu terus diperkuat agar tugas pengamanan di lapangan tetap berjalan tanpa mengganggu kerja jurnalistik.

KKJ Aceh Ikut Soroti Kasus

Kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari KKJ Aceh. Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/9/2026), KKJ menyebut dugaan tindakan terhadap Bustami sebagai kasus kekerasan terhadap jurnalis apabila terbukti dilakukan dalam rangka menghambat aktivitas jurnalistik.

KKJ menilai aktivitas jurnalistik mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Karena itu, KKJ Aceh menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas profesinya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ juga merujuk Pasal 18 UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

KKJ Aceh meminta aparat keamanan memahami batas antara tugas pengamanan dengan aktivitas jurnalistik. Persoalan terhadap pemberitaan, menurut KKJ, semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus Kedua Terjadi di Aceh Utara
Selain kasus Bustami di Bener Meriah, KKJ Aceh juga menyoroti kasus yang dialami anggota PWI Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri.

Haiqal diduga mengalami kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas ketika terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola antarkampung di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).

Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian tersebut.

KKJ Aceh meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Haiqal atau terjadi semata-mata dalam konteks kericuhan pertandingan sepak bola.

KKJ meminta proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KKJ Desak TNI Evaluasi Personel

Menanggapi dua kasus tersebut, KKJ Aceh mendesak jajaran TNI melakukan evaluasi terhadap dugaan kekerasan maupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

KKJ menilai aparat keamanan semestinya menjadi pihak yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan yang menjalankan tugas di lapangan.

KKJ juga meminta setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis diproses secara serius tanpa mengabaikan prinsip hukum dan keadilan.

Di sisi lain, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para siswa di Bener Meriah masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak berwenang. Hingga kini belum terdapat kesimpulan final mengenai penyebab gangguan kesehatan tersebut maupun kaitannya dengan makanan MBG.

KKJ Aceh menyatakan akan terus memantau perkembangan kedua kasus tersebut dan mengimbau jurnalis yang mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas untuk melaporkan kejadian tersebut. ***