Krusial.com — Pendaftaran tahap 2 Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 kembali dibuka. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/.
LPDP merupakan program beasiswa dari Kementerian Keuangan. Penerima beasiswa akan mendapat pendanaan, untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral di kampus lokal maupun internasional.
Pada tahap dua ini, terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pendaftaran. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.
Lalu, apa saja yang harus diketahui untuk mendaftar beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025? Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut informasinya:
Proses pendaftaran dan pengumuman LPDP dilaksanakan secara terpadu melalui laman resmi mereka. Adapun linknya https://lpdp.kemenkeu.go.id/, tempatnya beragam informasi tentang pendaftaran berdasarkan jalur yang diikuti.
Setiap jalur seleksi akan memiliki syarat pendaftaran yang berbeda-beda. Namun, syarat umum yang harus dipenuhi adalah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk program magister dan S2 untuk jenjang doktor.
- Pendaftar yang menyelesaikan studi D4/S1 langsung doktor diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan tambahan.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan S2/S3 tidak diizinkan mendaftar di jenjang yang sama.
- Pendaftar jenjang S3 diutamakan bagi yang melampirkan surat ketentuan tambahan.
- Pendaftar jenjang S3 yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilainya untuk memenuhi syarat IPK.
- Pendaftar lulusan kampus luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kemdiktisaintek.
- Mahasiswa on going bisa mendaftar dengan ketentuan tambahan.
- Mahasiswa dokter spesialis/subspesialis yang tengah berkuliah bisa mendaftar program S2/S3 dengan ketentuan tambahan.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi S2/S3 tapi tidak selesai diperbolehkan mendaftar dengan bukti surat pemberhentian/sejenisnya.
- Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran.
- Pendaftar PNS wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat eselon II.
- Lulusan sekolah kedinasan bisa mendaftar asal belum diangkat menjadi CPNS dan mendapatkan izin.
- Pendaftar prajurit TNI wajib melampirkan usulan atau surat rekomendasi yang ditandatangani pejabat pada MABES TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU.
- Pendaftar berstatus Polri wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditandatangani pejabat pada Mabes Polri.
- Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler/kelas yang ditetapkan oleh LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan.
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis proposal penelitian untuk pendaftar S3.
- Jika memiliki publikasi ilmiah, prestasi, dan pengalaman organisasi maka harus dilengkapi pada aplikasi pendaftaran.***
Tinggalkan Balasan