Krusial.com — Bareskrim Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan pidana dalam aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Proses ini dilakukan karena tambang nikel ini sudah menyita perhatian publik.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan hal ini sudah sesuai dengan beberapa temuan penyidik di lapangan.

“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” kata Nunung.

Nunung mengatakan setiap aktivitas pertambangan akan menyebabkan kerusakan alam. Namun, dalam prosedurnya, pihak pengelola tambang diwajibkan melakukan reklamasi pada bekas lokasi penambangan untuk memulihkan ekosistemnya.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas dia.

Meski begitu, Nunung enggan menjelaskan secara rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

“Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan ini dilakukan pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.

Dia mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Dia pun menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan  

“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo pun menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.  

Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).

“Atas pentunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” ujarnya, tanpa memberikan detail nama-nama empat perusahaan tambang tersebut.***