Krusial.com — Pemerintah resmi akan menyalurkan bantuan sosial (bansos), barang subsidi, serta berbagai bantuan pemerintah lainnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai September 2026.
Pada tahap awal, sebanyak 25 ribu koperasi di seluruh Indonesia ditargetkan telah siap beroperasi untuk menjalankan kebijakan strategis ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur pelayanan publik hingga ke tingkat desa. Melalui koperasi, distribusi bantuan diharapkan berjalan lebih terintegrasi, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Seluruh barang subsidi, barang bantuan pemerintah, termasuk bansos, nantinya disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujar Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Target 25 Ribu Koperasi Beroperasi di September
Zulkifli menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan peta jalan yang jelas terkait operasionalisasi KDMP. Pada Agustus hingga September 2026, diperkirakan sekitar 25 ribu koperasi sudah mulai berfungsi. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir tahun 2026, dengan target sebanyak 35.862 koperasi telah beroperasi penuh di seluruh pelosok Indonesia.
“September ini diperkirakan sekitar 25 ribu koperasi sudah beroperasi. Target akhir tahun sebanyak 35.862 koperasi dapat berfungsi penuh,” ujarnya.
Dua Tahun Pembinaan, Lalu Diserahkan ke Desa
Menko Pangan menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar instrumen penyaluran bantuan, melainkan juga sebagai aset ekonomi milik desa yang harus dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan koperasi selama dua tahun pertama. Setelah dinilai matang dan siap berdiri sendiri, pengelolaan koperasi akan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa.
“Koperasi ini akan dibenahi selama dua tahun. Setelah itu diserahkan kepada desa, karena memang koperasi ini adalah milik desa,” pungkas Zulkifli Hasan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberdayakan ekonomi pedesaan, menciptakan kemandirian fiskal desa, serta memastikan setiap rupiah bantuan negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.***
Tinggalkan Balasan