Krusial.com| Aceh Selatan – Baitul Mal Aceh Selatan(BMAS) telah membuka seleksi calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2028, dengan jumlah maksimal 15 orang calon peserta.
Ketua Panitia Tim seleksi Kamarsyah, S.Sos.MM. mengatakan proses rekrutmen seleksi terbuka ini mengacu pada qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
” Paara calon yang diseleksi nantinya akan mengisi jabatan pimpinan di Badan Baitul Mal Aceh Selatan dengan syarat yang sudah ditentukan,” ucap Kamarsyah, Jumat (5/7/2022).
Berikut Syarat dan kriteria seleksi calon anggota baru Baitul Mal Aceh Selatan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bebas narkoba
3. Beragama Islam
4. Berdomisili di Aceh Selatan
5.Bertaqwa kepada Allah SWT
6. Amanah, jujur dan bertanggung jawab
7. Mempunyai integritas dan berahklak mulia
8. Mampu membaca Alquran’ dengan baik dan benar
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi administrasi
11. Tidak menjadi anggota Partai Politik
12. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
13. Tidak sedang merangkap jabatan tinggi manapun, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun Pemerintah Provinsi Aceh.
14. Mempunyai kompentensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal.
15. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
16. Tidak pernah dijatuhi hukum pidana penjara karena melakukan kejahatan atau uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan keputusan Makamah Syar’iyah yang telah mempunyai hukum tetap.
17. Melampirkan Surat Pernyataan.
Dan untuk persyaratan umum sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Tim Indenpenden Panitia Seleksi calon keanggotaan badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan masa jabatan 2023-2028 ditulis tangan dan ditandatangani diatas materai 10.000 (format terlampir).
2. Pas photo terbaru berwarna biru ukuran 4X6 dan 3X4 (4 lembar).
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. Daftar riwayat hidup
7. Membuat Surat Pernyataan
a. Surat Pernyataan tidak terikat dengan Jabatan struktual pada lingkungan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
b. Surat Pernyataan tidak terlibat Partai Politik.
c. Suart Pernyataan tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan/atau uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan keputusan Makamah Syar’iyah yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap.( dibuat dalam satu surat yang menjelaskan 3 poin pernyataan, yang bertanda tangan dengan menggunakan materai 10.000) format terlampir
8. Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN Kabupaten Aceh Selatan
“Melalui rekrutmen ini diharapkan nantinya akan terpilih orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, infak, dan wakaf. Artinya yang terpilih yaitu orang-orang yang mengerti persoalan umat dan mampu menjalankan amanah terhadap pengelolaan harta umat tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh Selatan drh.Asrijal Junaidi mengatakan, bahwa target pertama untuk calon seleksi ini maksimal 15 peserta dan dari 15 orang tersebut akan diseleksi oleh Bupati Aceh Selatan sebanyak 8 orang, kemudian dari delapan itu akan ditunjuk 5 orang saja oleh Anggota DPRK Aceh Selatan, sebutnya.
” Untuk pendaftaran dibuka dari tanggal 15 sampai 19 Agustus 2022, untuk informasi lebih lengkap kunjungi website baitul mal aceh selatan dengan alamat : www.baitulmal.acehselatankab.go.id,” tutupnya. (Safdar.S)