Krusial | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengeluarkan instruksi bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Yandri meminta agar kepala desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa. Selain itu, juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Instruksi ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa. Pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif. Kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, diharapkan Bum Desa dapat menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan ekonomi desa serta membantu mewujudkan swasembada pangan nasional.***