Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 2 Agu 2024 WIB ·

Aturan Baru: Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!


					Aturan Baru: Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya! Perbesar

Krusial | Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.

Baca Juga:  Aceh Selatan Masih Berkutik Miskin, Penurunan Tahun 2022 Hanya 0,75%

Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril seperti dikutip Infopublik, pada Juma’at, 02 Agustus 2024.

Baca Juga:  Antisipasi Kelangkaan BBM, Satlantas Polres Aceh Patroli Di SPBU

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca Juga:  Bank Aceh Syariah Lakukan RUPS, Optimis Kinerja Tahun 2024 Lebih Baik

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri.***

Artikel ini telah dibaca 87 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

BSI Optimalkan Seluruh Layanan, Dukung Kelancaran Transaksi Finansial PON XXI 2024

8 September 2024 - 13:50 WIB

Jelang Pilkada Aceh Selatan, Masyarakat Ingatkan ASN Jaga Netralitas

8 September 2024 - 13:25 WIB

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Trending di News