Krusial.com — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan bahwa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua. Artinya, desa-desa yang belum memiliki atau tergabung dalam salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tidak lagi bisa mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat.

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak, maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal APDESI dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, Obar menjelaskan bahwa informasi terkait syarat pembentukan Kopdeskel Merah Putih untuk bisa mencairkan dana desa ini sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Gubernur-Bupati sudah membuat surat bahwa apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” ucap Obar.

Obar juga menjelaskan bahwa skema penyaluran dana desa pada 2025 ini memang terbagi dalam dua tahap. Di mana untuk besaran, skema, dan tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

“Ada desa tertinggal, ada desa berkembang, ada desa maju, desa mandiri. Jadi kalau untuk tahun ini, dana desa itu dibagi dua tahap. Kalau yang mandiri, dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40. Jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%,” jelasnya.

“Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya,” sambungnya.

Sebagai informasi, dalam situs resmi Koperasi Merah Putih tercatat sebanyak 78.719 desa/kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus per hari ini, Rabu, 4 Juni pukul 16.18 WIB. Sementara target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762. Sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199. Artinya, berdasarkan data tersebut, sebanyak 5.043 desa/kelurahan belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang dana desanya berpeluang tidak dicairkan.***