Krusial | Banda Aceh – Untuk mengantisipasi mempermainkan harga tandan buah segar atau TBS sawit oleh perusahaan di Aceh, Asosiasi Petani Kelapa tSawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, akan melaporkan pabrik kelapa sawit nakal ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum Apkasindo Aceh, T. Darma Putra di Tapaktuan, pada Senin, 01 Juli 2024.

“Ini solusi untuk mengantisipasi bermain gelap-gelapan perusahaan nakal, pabrik-pabrik PKS yang diduga telah melakukan permufakatan yang merugikan petani, kita akan minta DPD-DPD melaporkannya ke KPPU,” kata T. Darma Putra.

Laporan ke KPPU itu lanjutnya memiliki alasan yang jelas dan kuat, pasalnya saat penetapan harga, pihak perusahaan atau pabrik kelapa sawit, petani, serta pemerintah dalam hal ini dinas terkait ikut menyepakati harga ketetapan.

“Artinya semua pihak setuju, namun prakteknya tidak demikian, jadi ketika harga yang ditetapkan oleh pemerintah itu, bukan harga sepihak, bukan juga pemerintah, ” jelasnya.

Namun demikian lanjutnya, tren harga minyak mentah kelapa sawit crude palm oil (CPO) saat ini mendekati Rp.13 ribu per kilogram. Sedangkan harga TBS sawit di tingkat petani pada beberapa kabupaten hanya berkisar pada harga Rp 1.800 per kilogram.

“Kita menduga hal ini akibat adanya persaingan usaha yang tidak sehat, harga CPO lagi tinggi kok harga TBS-nya murah. Ada apa ini,” tanyanya.

Di sisi lain T. Darma mengapresiasi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang meminta invoice pembelian TBS sawit kepada perusahaan, mirisnya hanya sekitar 50 persen perusahaan yang menaatinya.

“Kami berharap para pengusaha di bidang perkelapasawitan tunduk dan patuh terhadap pemerintah daerah, jangan nakal, jangan merasa perusahaan besar, punya duit banyak, bisa ngatur-ngatur semua. Ini sama saja melecehkan petani,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Apkasindo Aceh Barat Daya (Abdya), Muslim, mengatakan pabrik kelapa sawit setempat membeli harga tandan buah segar atau TBS sawit mulai Rp. 1.970 hingga 2.020 per kilogram. Harga ini menurun sekitar Rp. 20 per kilogram dibandingkan sebelumnya.

“Harga itu di tingkat pabrik, kalau di tingkat petani yang harus menjual ke agen lebih rendah lagi,” kata Muslim.

Menurut ketetapan pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, harga TBS sawit dengan usia tanaman 3-9 tahun dibeli mulai Rp. 1.952 hingga Rp. 2.619 per kilogram. Sedangkan usia tanaman 10-20 tahun sekitar Rp 2.687 per kilogram.

Sementara TBS sawit dengan usia tanaman 21-25 tahun dibeli mulai Rp.2.673 hingga Rp. 2.456 per kilogram. Artinya selisih harga sawit di Abdya Rp 600 per kilogram dari ketetapan pemerintah.

Menurut Muslim, pembelian harga itu lebih murah karena TBS sawit di daerah setempat banyaknya hasil panen. Sehingga mempengaruhi bongkar muat dan rendemen.

“Jadi hukum pasar berlaku, kalau banyak penawaran harga turun, termasuk di Nagan Raya harga sawit juga turun, ” ungkapnya.

Muslim berharap pihak perusahaan saling bermitra dengan petani kelapa sawit, supaya kedua belah pihak sama-sama menguntungkan, sebab menurutnya hal itu juga diatur dalam Permentan Nomor 3 tahun 2022.

“Regulasi itu mengharuskan setiap pabrik kelapa sawit membeli buah kepada mitranya dan mitra tidak boleh menjual buah ke luar PKS yang dia bermitra,” imbuhnya.***