Krusial.com — Mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) dalam usia 72 tahun. Jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan Banten.

Antasari Azhar merupakan Ketua KPK ke-2 dengan masa jabatan sekitar dua tahun. Melansir laman resi KPK, iIa lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar menghabiskan masa remajanya di Jakarta. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik. 

Usai lulus dari Universitas Sriwijaya, ia kemudian meniti karirnya sebagai BPHN Departemen Kehakiman pada tahun 1981-1985. Adapun pekerjaan lainnya seperti: 

  1. Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992).
  2. Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994)
  3. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996)
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999)

Ia juga pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung. Diantaranya sebagai Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007. Ia menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Beberapa kasus yang ditangani atau dimulai penyidikannya pada masa kepemimpinan Antasari Azhar. Diantara lain kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, dan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

Kasus lainnya adalah korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. 

Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan sosok beliau usai kepergiannya.***