BANDA ACEH – Anggota Fraksi Partai Aceh (PA) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi Polres Aceh Timur yang telah bersedia menindaklanjuti laporan tindak pidana penimbunan minyak curah di Kabupaten Aceh Timur.
“Saya Ketua Komisi dari Fraksi Partai Aceh mendukung tindakan cepat Polres setempat atas dugaan penimbunan minyak tersebut,” kata M Yunus yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRA itu, Jum’at (25/2/2022).
Hal itu disampaikan setelah pihaknya mengetahui adanya laporan dan video perdebatan antara oknum yang diduga melakukan penimbunan minyak curah dengan salah satu anggota DPRK setempat.
Yunus menjelaskan dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, pihaknya berharap pelaku curah minyak segera tindak apabila nanti terbukti bersalah. Ini dilakukan supaya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum nakal yang menjual minyak secara ilegal.
Apalagi setelah laporan tersebut dilayangkan ke Polres Aceh Timur, anggota DPRK yang berdebat dengan penjual minyak curah dalam video beberapa waktu lalu yang bersangkutan kerap mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal.
“Dan ini tidaklah bisa dibiarkan, dia baik melaporkan supaya daerahnya bisa mengalami kestabilan minyak goreng,”ujarnya.
Oleh karena itu Ketua Komisi dari Fraksi Partai Aceh itu mengharapkan Polres Aceh Timur segera mungkin menyelesaikan penyelidikan dan menetapkan tersangkanya.
“Karena di Aceh timur saya juga menduga ada aksi penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.