ACEH SELATAN – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Provinsi Aceh mengecam tindakan salah seorang oknum Baitul Mal Aceh Tenggara yang melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang santri yang masih dibawah umur, Senin (24/01/2022).

Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah mencoreng nama baik lembaga Baitul Mal.

“Kejahatan syahwat di negeri syariat ini sangat biadab dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun, bahkan beliau notabene merupakan tokoh agama, panutan bagi masyarakat. Kita berharap pemerintah setempat harus bertindak tegas, tidak hanya mencopot jabatannya, bila perlu dihukum seberat-beratnya. Ini sangat memalukan!,” tegas Awwaluddin Buselia selaku Sekretaris PW. IPA Provinsi Aceh.

Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka SA (37) seorang oknum Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yaitu santriwati yang masih di bawah umur itu sebanyak lima kali.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto, mengatakan, rudapaksa ini dilakukan sudah empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa.

Tersangka SA adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan korban adalah anak dibawah umur (16 tahun) adalah salah seorang santriwati di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

“Hal seperti ini terjadi berulang kali, bahkan semakin hari semakin menjamur seolah tidak ada obatnya, ini merupakan perkerjaan rumah yang sangat besar bagi kita semua, kami juga berharap kepada dinas terkait agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada anak-anak usia dini tentang kejahatan seksual seperti ini,” timpal Awwaluddin.

Pihaknya berharap agar korban terus didampingi dan berikan bantuan hukum, semoga kejadian ini tidak kembali terulang dikemudian hari, sehingga lingkungan pesantren serta lembaga tersebut bukan menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat.