Krusial.com — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen Keppres diperoleh Krusial.com, pemberhentian M Nasir dilakukan dengan hormat dan berlaku terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.

Dalam Keppres tersebut, M Nasir tercatat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) dengan NIP 197402072001121001. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.”

Keppres itu diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dokumen keputusan Presiden tersebut selanjutnya disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.

Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI pada 22 Agustus 2026 telah menyampaikan salinan dan petikan Keppres tersebut kepada Gubernur Aceh.

Penyampaian itu dilakukan melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 agar keputusan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara administratif oleh Pemerintah Aceh.

Meski pemberhentian telah ditetapkan, M Nasir saat ini masih menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh sampai dirinya resmi dilantik pada jabatan baru. Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026. ***