Krusial.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, kembali mendapat sorotan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 9, Irpannusir, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.

Menurut Irpannusir, penertiban aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari kewenangan aparat kepolisian. Karena itu, ia meminta Kapolda Aceh bersama jajaran, termasuk Kapolres Aceh Selatan, tidak membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung.

“Memang kalau masalah penertiban itu wilayahnya kepolisian. Kemudian tentu kita minta, karena kita anggota DPRA, kita minta Kapolda Aceh terutama,” kata Irpannusir kepada AJNN, Senin (17/8/2026).

Ia menilai persoalan tambang ilegal harus menjadi salah satu pekerjaan rumah penting Kapolda Aceh, terlebih aktivitas pertambangan tanpa izin disebut tidak hanya terjadi di Aceh Selatan, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.

“Ini bagian dari pekerjaan rumah Pak Kapolda. Karena beliau baru menjabat, kalau bisa memang bukan hanya di Manggamat, Aceh Selatan. Tambang-tambang yang ilegal itu saya kira memang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Minta Kapolres Turun Langsung

Irpannusir secara khusus meminta Kapolres Aceh Selatan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Ia bahkan mendorong aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

“Apalagi di Aceh Selatan, kita minta Pak Kapolda kemudian Pak Kapolres berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain untuk merazia tambang ilegal itu. Turun satu atau dua hari merazia tempat tambang ilegal itu kemudian ditertibkan,” katanya.

Keberadaan alat berat jenis ekskavator menjadi salah satu perhatian Irpannusir. Menurutnya, penggunaan alat berat menunjukkan aktivitas pertambangan berlangsung dalam skala yang tidak kecil.

“Pastilah banyak alat berat yang berkeliaran di lokasi tambang ilegal itu. Mungkin mulai dari Abdya, Aceh Selatan kita minta aparat penegak hukum untuk menertibkan,” tegasnya.

HAkA Soroti Ancaman Ekologis

Sorotan terhadap PETI di DAS Krueng Kluet sebelumnya juga disampaikan Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menunjukkan adanya perubahan skala dan metode operasi yang berpotensi memperbesar dampak terhadap lingkungan.

“Perubahan skala dan metode ini patut diduga melibatkan dukungan modal yang signifikan. Dampaknya terhadap lingkungan tentu jauh lebih besar dibandingkan aktivitas tradisional,” kata Fahmi.

Menurutnya, pengerukan badan maupun bantaran sungai dapat mengubah morfologi sungai, merusak vegetasi riparian yang berfungsi menahan erosi, sekaligus meningkatkan kekeruhan air.

Kondisi tersebut dinilai penting menjadi perhatian karena Krueng Kluet merupakan salah satu sungai utama yang menopang kehidupan masyarakat di kawasan Kluet Raya.

Jika aktivitas pertambangan terus berlangsung, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya terjadi di lokasi tambang, tetapi merambat ke wilayah hilir melalui peningkatan sedimentasi dan perubahan fungsi ekologis sungai.

HAkA juga mengingatkan potensi berkurangnya kemampuan tanah menyerap dan menampung air, kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu, hingga meningkatnya risiko banjir.

“Fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga hidrologis kawasan akan terus melemah seiring meluasnya area yang terdampak,” ujar Fahmi.

Ancaman Pencemaran dan Hilangnya Habitat

Selain kerusakan fisik kawasan sungai, HAkA turut menyoroti potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas.

Fahmi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jenis bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan di Krueng Kluet.

Namun, menurutnya, praktik pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah kerap menggunakan bahan seperti merkuri atau sianida yang memiliki risiko pencemaran serius.

“Dalam beberapa waktu ke depan kita bisa saja kesulitan menemukan ikan kerling yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kluet,” katanya.

Ancaman tersebut, lanjut Fahmi, tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem sungai. Pencemaran juga berpotensi memengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, pertanian, serta perikanan.

Dari sisi keanekaragaman hayati, pembukaan lahan dan pengerukan kawasan sungai juga dikhawatirkan merusak habitat serta mengganggu konektivitas ekologis yang mendukung kehidupan satwa liar.

Penindakan Diminta Tak Berhenti di Pekerja Lapangan

HAkA mendorong aparat penegak hukum agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

Menurut Fahmi, apabila ditemukan adanya tindak pidana, aparat perlu menelusuri rantai pembiayaan dan pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke akar rantai pembiayaan dan pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujarnya.

HAkA juga mengingatkan bahwa kawasan hulu DAS Krueng Kluet memiliki keterkaitan ekologis dengan bentang alam Ekosistem Leuser. Karena itu, kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal dikhawatirkan berdampak lebih luas terhadap fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air maupun habitat satwa.

Kini, sorotan terhadap aktivitas PETI di Manggamat tidak lagi hanya datang dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Desakan juga datang dari unsur legislatif Aceh yang meminta aparat kepolisian turun langsung melakukan penertiban.

Persoalannya kini tinggal menunggu sejauh mana aparat penegak hukum merespons dugaan aktivitas PETI tersebut dan apakah penanganannya hanya berhenti pada pekerja lapangan atau benar-benar menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.***