Krusial.com — Persaingan memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat memasuki tahap berikutnya. Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan tiga nama dari empat peserta yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk direkomendasikan sebagai calon Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Hasmi Zuandi, mengatakan hasil seleksi tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Pansel, hanya tiga orang yang direkomendasikan untuk menjadi calon Sekda,” kata Hasmi, Sabtu (15/8/2026).

Tiga pejabat yang masuk dalam daftar rekomendasi tersebut yakni Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Sekda Aceh Barat, Wistha Nowar, S.Pt., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, serta Safrizal, S.P., M.Sc., Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat.

Dengan keluarnya tiga nama tersebut, proses seleksi kini bergeser dari tahap penilaian Pansel menuju proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah Aceh.

Hasmi menjelaskan, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM selanjutnya akan berkoordinasi dengan Gubernur Aceh terkait hasil seleksi dan tiga nama yang direkomendasikan Pansel.

“Untuk tahapan selanjutnya, Bupati Aceh Barat akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh terkait nama-nama yang lolos seleksi dan direkomendasikan oleh Pansel,” ujarnya.

Dari tiga nama tersebut, nantinya satu orang akan ditetapkan sebagai Sekda definitif Kabupaten Aceh Barat melalui tahapan penetapan oleh Gubernur Aceh.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Barat melalui BKPSDM resmi membuka proses seleksi calon Sekda definitif. Tahapan seleksi dimulai dengan penilaian terhadap empat pejabat yang menjadi kandidat.

Dari ke empat kandidat, Erdian Moerny, S.STP., M.Ec.Dev. selaku Kepala Dinas Perhubungan dinyatakan tidak lolos. Sementara tiga lainnya masuk dalam bursa penentuan menjabat Sekda Aceh Barat.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki posisi itu, kini berada pada tahapan berikutnya setelah rekomendasi Pansel disampaikan. ***