Krusial.com — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Dalam audiensi itu, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia mengaku telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden serta berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dan dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Yusril, secara historis terdapat landasan yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf yang berasal dari Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.
Sebagai salah satu solusi, Yusril menawarkan mekanisme isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang sekaligus menjadi dasar penyelesaian yang sah secara yuridis.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Aceh.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh turut memaparkan berbagai dokumen serta bukti historis yang menunjukkan bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Menutup pertemuan, Yusril menyampaikan akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan penyelesaian status wakaf Blangpadang secara arif, menghormati nilai sejarah, serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh.***
Tinggalkan Balasan