Krusial.com – Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh guna memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Joko.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu maupun mengetahui aksi perampokan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia yang berada di Jalan Merdeka, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Pelaku yang diduga menggunakan senjata api berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.