Krusial.com — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menghadiri Rapat Paripurna III Masa Persidangan II DPRK Aceh Barat dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (7/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Tarmizi menyerahkan dokumen Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 kepada DPRK sebagai dasar pembahasan setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Menurut Tarmizi, penyusunan laporan pertanggungjawaban APBK telah dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI Perwakilan Aceh selesai, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025 kepada DPRK untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, laporan keuangan yang diajukan memuat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,38 triliun, realisasi belanja daerah sebesar Rp1,44 triliun, serta realisasi pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp140,13 miliar.

Pada kesempatan itu, Tarmizi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Berkat kerja sama tersebut, Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kali secara berturut-turut.

Meski demikian, Tarmizi mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Karena itu, ia telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyelesaikan seluruh temuan dalam waktu paling lama 60 hari.

“BPK kali ini sangat ketat sehingga masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi. Saya telah meminta seluruh OPD agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari dan memastikan temuan yang sama tidak terulang pada tahun berikutnya. Tertib administrasi harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi dari BPK maupun masukan yang nantinya disampaikan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.***