Krusial.com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Barat Daya, Jumat (26/6/2026).

Safaruddin mengatakan, penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang disertai laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sambutannya, Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Abdya atas sinergi yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif sehingga proses pembahasan pertanggungjawaban APBK dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pendapatan Daerah Capai 97,64 Persen

Dalam laporannya, Safaruddin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menargetkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp923,05 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp901,29 miliar atau 97,64 persen dari target.

Capaian terbaik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp133,17 miliar, realisasinya mencapai Rp144,08 miliar atau 108,19 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp718,27 miliar atau 96,25 persen dari target Rp746,28 miliar.

Pendapatan transfer antardaerah juga melampaui target dengan realisasi Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar.

Belanja Daerah Terealisasi Rp878,68 Miliar

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,028 triliun dengan realisasi mencapai Rp878,68 miliar atau 85,43 persen.

Rinciannya meliputi:

  • Belanja operasi terealisasi Rp635,88 miliar atau 92,36 persen dari pagu Rp688,44 miliar.
  • Belanja modal mencapai Rp98,45 miliar atau 84,12 persen dari anggaran Rp117,03 miliar.
  • Belanja tidak terduga terealisasi Rp974,41 juta atau 1,82 persen dari pagu Rp53,62 miliar.
  • Belanja transfer mencapai Rp143,37 miliar atau 84,64 persen dari anggaran Rp169,38 miliar.

Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp107,43 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp2 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp105,43 miliar.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menutup Tahun Anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp128,04 miliar.

Kembali Raih Opini WTP

Dalam kesempatan tersebut, Safaruddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Ajukan Tiga Rancangan Qanun

Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBK Tahun 2025, Safaruddin juga mengusulkan tiga rancangan qanun kepada DPRK Aceh Barat Daya, yakni:

  1. Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046.
  2. Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
  3. Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Safaruddin berharap DPRK bersama pemerintah daerah dapat segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut sebagai landasan hukum dalam memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mewujudkan pengelolaan aset yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (Abdul Rany)