Krusial.com — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Muhammad Diwarsyah, mendampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, itu merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada lembaga pemeriksa negara.

Penyerahan LKPA Unaudited tersebut dilakukan secara resmi oleh Fadhlullah didampingi Muhammad Diwarsyah dan jajaran terkait, serta diterima pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Penyerahan laporan keuangan itu menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Diwarsyah menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara optimal, profesional, dan sesuai regulasi.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.