Krusial.com — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Panitia Seleksi (Ponsel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya dalam proses seleksi administrasi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pengumuman 10 peserta yang dinyatakan lulus administrasi merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.

“Pengumuman tersebut merupakan hasil seleksi administrasi, di mana peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang telah memenuhi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan,” kata Muhammad MTA, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, Pansel menetapkan kelulusan pada tahap administrasi semata-mata berdasarkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan Pansel.

Menurutnya, proses seleksi JPT Pratama masih akan berlanjut melalui tahapan-tahapan berikutnya yang disusun secara sistematis, dengan materi dan jadwal yang telah ditentukan.

Pemerintah Aceh juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik, baik yang disampaikan secara personal maupun kelembagaan, terkait pelaksanaan seleksi JPT Pratama.

“Kami memandang masukan dan kritik tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Atas perhatian dan kepedulian publik, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhammad MTA menegaskan bahwa setiap perkembangan proses seleksi akan terus dilaporkan oleh Pansel kepada Gubernur Aceh.

“Gubernur tetap berkomitmen kuat pada prinsip good governance serta penempatan pejabat yang memiliki kapasitas dan integritas demi kepentingan Aceh ke depan,” pungkasnya.

10 Kandidat JPT Pratama Pemerintah Aceh

Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baru saja mengumumkan 10 pelamar yang memenuhi syarat administrasi perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir SIP MPA, mengumumkan bahwa dari kesepuluh nama tersebut, tiga diantaranya akan terpilih untuk menduduki jabatan pada kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh.

Adapun para pelamar yang lolos syarat administrasi perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh adalah sebagai berikut.

  1. Anita SKM MKes
  2. Desiana SPd MPd
  3. Muzakir SKM MKes
  4. M Nasir SSos MSi
  5. Ramli SSos SKM MKes
  6. dr Teuku Rahmat Iqbal SpOG
  7. Safliati SST MKes
  8. Safrizal AR SSos MM
  9. dr Titik Yuniari MKT
  10. T Banta Nuzullah SPd

Para peserta yang lolos syarat administrasi nantinya akan mengikuti berbagai tahapan seleksi berikutnya.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi Pansel, peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026 di Laboratorium Komputer Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Selanjutnya, para peserta akan mengikuti sesi presentasi dan wawancara yang dijadwalkan pada 23-24 Januari 2026 di Ruang Rapat Pansel Kantor Gubernur Aceh.

Sementara untuk tahapan assesment center (penilaian) berupa psikometri, case analysis & behavioral questionaire (analisis kasus & kuesioner perilaku) serta penilaian terhadap leaderless group discussion (diskusi kelompok tanpa pemimpin formal) dan behavioral event interview (wawancara yang digunakan untuk mengevaluasi kandidat dengan menilai perilaku mereka), jadwalnya belum ditetapkan oleh Pansel.

Mantan Terpidana Pemalsuan Dokumen Lolos Kurasi

Terdapat fakta menarik dari pengumuman seleksi tersebut. Anita SKM MKes yang adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar turut diloloskan oleh Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh untuk melanjutkan tahapan seleksi.

Padahal, Anita SKM MKes merupakan mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan seleksi PPPK Aceh Besar tahun 2024, dengan keterlibatannya menyuruh bawahannya memalsukan surat dokumen untuk SW (diketahui merupakan seorang istri dari salah satu pemilik warung makan di Aceh Besar).

Dokumen yang dipalsukan adalah surat keterangan pengalaman kerja dan memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun secara terus menerus pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan surat keterangan aktif bekerja untuk SW, sehingga SW dapat ikut tes PPPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jantho, pada 12 Agustus 2025, Hakim PN Jantho menyatakan bahwa Anita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan pemalsuan surat.

Hakim PN Jantho kemudian menjatuhkan vonis pidana kepada Anita berupa pidana penjara selama satu bulan. Kendati demikian, Anita tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dagelan Seleksi Jabatan

Adanya nama Anita SKM MKes dalam daftar 10 nama peserta yang lolos seleksi administrasi JPT Pratama Pemerintah Aceh membuat publik jengah.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman, menyebut Pansel JPT Pratama layaknya dibubarkan karena dianggap tidak mencerminkan komitmen Gubernur Aceh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas serta terbuka bagi seluruh unsur masyarakat.

Alih-alih memperkuat kualitas birokrasi, menurutnya mekanisme seleksi yang dijalankan Pansel justru menunjukkan kecenderungan yang berlawanan. Proses tersebut dinilai minim objektivitas dan jauh dari prinsip transparansi yang seharusnya menjadi fondasi rekrutmen pejabat publik.

“Selama ini gubernur konsisten mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan kalangan akademisi dari USK dan UIN Ar-Raniry dalam pembangunan Aceh. Namun, dalam praktik seleksi administrasi, semua kandidat dari unsur perguruan tinggi justru tersingkir, meskipun secara dokumen dan kelayakan, mereka sangat memadai,” kata Nasrul, Banda Aceh, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, Nasrul turut mempertanyakan keputusan Pansel yang meloloskan calon pejabat dengan rekam jejak hukum bermasalah, termasuk pernah berstatus tersangka dan terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat masih menjabat.

Menurutnya, hal tersebut mencederai nilai integritas dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses seleksi.

“Situasi ini semestinya menjadi alarm bagi Gubernur Aceh untuk mengevaluasi secara serius, termasuk mempertimbangkan pembubaran Pansel dan meninjau ulang seluruh keputusan yang telah ditetapkan. Pansel dibentuk untuk menyaring figur terbaik melalui pengujian kapasitas, integritas, dan psikologis, bukan untuk menutup ruang bagi sumber daya unggul sejak tahap awal,” tegasnya.***