Krusial.com — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Perpanjangan tersebut ditetapkan selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan itu diambil Gubernur Aceh setelah memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/11/2026). Perpanjangan ini didasarkan pada pertimbangan situasi kebencanaan yang masih berlangsung di sejumlah kabupaten/kota terdampak.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa penetapan perpanjangan status tanggap darurat tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
Selain itu, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Seiring dengan perpanjangan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman penduduk, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun warga yang terdampak bencana. Pemerintah Aceh juga menekankan pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk di sepuluh gampong yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah.
Gubernur turut menginstruksikan percepatan upaya pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana serta menargetkan penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada 2 Februari 2026.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat bekerja secara maksimal dan terkoordinasi guna mempercepat pemulihan wilayah serta kehidupan masyarakat terdampak bencana di Aceh.***
Tinggalkan Balasan