ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Aceh Selatan mengimbau agar para nelayan di Aceh Selatan agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca saat ini yang belum membaik.
Ketua DPD KNTI Aceh Selatan, Jeri Rahmat mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir gelombang di perairan Aceh Selatan mulai tinggi dengan tiupan angin dan cuaca yang berubah-ubah, sehingga hal ini tentu saja dapat membahayakan nelayan yang sedang melakukan aktivitasnya.
“Terhitung sejak awal Idul Fitri di sebagian wilayah perairan Aceh Selatan mengalami gelombang tinggi, kami mengingatkan agar nelayan selalu mewaspadai hal ini agar terhindar dari bahaya yang tidak kita inginkan, dan utamakan keselamatan,” ucapnya kepada Krusial.com, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, bagi para nelayan di Aceh Selatan untuk musim melaut dibagi kepada dua musim, yaitu musim barat dan musim timur. Kondisi cuaca dan gelombang tinggi saat ini merupakan dampak dari musim barat yang biasanya ditandai dengan terjadi gelombang tinggi dan angin kencang.
“Hari ini BMKG provinsi serta BPBD Aceh Selatan telah mengeluarkan peringatan dini waspada gelombang tinggi untuk beberapa wilayah di Aceh dan Aceh Selatan, ada baiknya sebelum melakukan aktivitas melaut kita melihat kondisi gelombang dan cuaca terlebih dahulu,” lanjutnya.
Namun, lanjutnya perubahan cuaca saat ini juga merupakan anomali cuaca atau dampak dari perubahan iklim yang sangat berpengaruh bagi masyarakat nelayan tradisional di pesisir, sehingga perubahan cuaca tidak lagi mengenal musim.
Ia mengatakan, jika cuaca buruk berlanjut, maka dampak yang sangat terasa pada nelayan adalah turunnya produktifitas melaut, sementara dampak yang dirasakan masyarakat adalah meningkatnya harga ikan di pasaran dan sangat berpengaruh pada ketahanan pangan masyarakat.
“Untuk mengantisipasi dampak penurunan produktivitas terhadap nelayan tradisional disaat cuaca buruk, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah antisipasi dan memberikan solusi yang tepat kepada nelayan sesuai mandat Undang-Undang No.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” harapnya.(Safdar.S)
Tinggalkan Balasan