Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Krusial.com
+ Gabung
Krusial | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, 25 Oktober 2024.
Ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Tinggalkan Balasan