Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Okt 2024 WIB ·

580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik


					YOUTUBE/DPR Pelantikan Anggota DPR 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Youtube/DPR). Perbesar

YOUTUBE/DPR Pelantikan Anggota DPR 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Youtube/DPR).

Krusial | Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah resmi bekerja hari ini. Hal tersebut setelah mereka mengambil sumpah dan janji Anggota DPR.

Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 01 Oktober 2024. Hadir pula Presiden Joko Widodo dalam pembacaan sumpah tersebut.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian sumpah yang dibacakan Anggota DPR.

Mereka juga bersumpah akan menjaga tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa ketimbang pribadi. Berikut bunyi sumpah jabatan DPR:

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada PAncasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Setelah itu, 580 Anggota DPR menandatangani berita acara. Adapun, pimpinan sementara yang memimpin sidang adalah Annisa Mahesa sebagai anggota termuda dan Zulfikar Ahmad sebagai anggota tertua.

Adapun saat ini, Anggota DPR RI yang terpilih bertambah dari 575 anggota menjadi 580 anggota karena adanya pemekaran provinsi di daerah Papua. Kemudian partai politik yang lolos ke DPR RI berkurang dari 9 partai politik menjadi 8 partai politik.***

source: katadata.co.id

Artikel ini telah dibaca 17 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Komando IDAMAN Dikukuhkan, Ini Pesan Calon Wakil Bupati Aceh Selatan Sudirman 

10 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Fenda Alvionita Fhonna Raih The Best Presenter ICATES VI Tahun 2024

10 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

10 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Ini Alasan Anggota KPA Mendukung dan Memenangkan Darmansah dan Sudirman Di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Duit Negara ‘Raib’ Rp 300 T, Kejagung Lagi Cari Pelakunya!

10 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Menhan Prabowo Berbagi Kenangan di BNI Investor Daily Summit 2024

10 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Trending di Ekonomi