Krusial.com — Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang mahasiswa di Banda Aceh. Polisi turut menyita senjata api laras pendek dan 13 butir peluru dari salah satu terduga pelaku.
Kedua pria tersebut berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33), terkait dugaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada Februari 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Miftahuda, Kamis (10/9/2026).
DT lebih dahulu diamankan pada Kamis (3/9) di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru. Polisi memperoleh informasi keberadaannya sebelum bergerak melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, DT diduga mengakui keterlibatannya bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dicari polisi.
Pengembangan kemudian mengarah ke MUL yang diketahui berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Tim Jatanras bergerak ke lokasi pada Senin (7/9) dan menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi.
Dari MUL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol dan satu gembok.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Miftahuda.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata api tersebut. MUL juga disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkan korban.
Korban Dipaksa Masuk Mobil
Kasus ini bermula pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban berada di kawasan Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut laporan polisi, MUL datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning dan menanyakan kepada korban tempat mendapatkan tuak. Setelah memperoleh informasi, MUL masuk ke mobil dengan alasan mengambil uang.
Tak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban. Dua pria lainnya, yang dalam laporan disebut Togar dan Dekmat, turun dari kendaraan dan diduga memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun kemudian dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Di dalam kendaraan, tangan dan kaki korban diduga diikat. Ia kemudian mengalami penganiayaan serta mendapat ancaman akan dibunuh selama perjalanan.
Sekitar 30 menit setelah perjalanan berlangsung, MUL disebut berganti posisi sebagai pengemudi dengan salah seorang pria lainnya.
Korban sempat berusaha melarikan diri sekitar pukul 08.30 WIB ketika para terduga pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan dan diberi uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut kembali ke rumah karena mendapat ancaman.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Miftahuda mengatakan penyidik masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat. Polisi juga mendalami asal senjata api yang disita dari MUL.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Kedua terduga kini menjalani proses penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. ***
Tinggalkan Balasan