Krusial.com — Sebanyak 18 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski belum memiliki sertifikat tersebut, belasan SPPG tersebut masih menjalankan aktivitas operasional sambil melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh Selatan, Yona Violiska, mengatakan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) MBG daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penghentian sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dinas Kesehatan merupakan bagian dari Satgas MBG daerah. Menindaklanjuti sanksi tegas terhadap SPPG, Dinas Kesehatan dapat merekomendasikan penghentian sementara operasional atau suspend berdasarkan catatan temuan dan batas waktu perbaikan yang ditetapkan sejak berita acara inspeksi dikeluarkan,” ujar Yona, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, setiap inspeksi yang dilakukan petugas kesehatan akan dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil pemeriksaan, temuan di lapangan, serta rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh pengelola SPPG dalam jangka waktu tertentu.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan pengelola belum melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk menyampaikan rekomendasi lanjutan kepada pihak terkait.

“Jika mitra pengelola SPPG tidak menyelesaikan perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Dinas Kesehatan, maka keterlambatan tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan kepada KPPG dengan tembusan kepada Koordinator Wilayah atau Regional untuk diteruskan kepada pimpinan BGN sebagai bahan pertimbangan penghentian sementara operasional SPPG yang bersangkutan,” jelasnya.

Yona menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan lingkungan, kebersihan, serta keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS diharapkan segera melengkapi berbagai indikator dan persyaratan yang masih menjadi temuan dalam proses inspeksi kesehatan lingkungan.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Aceh Selatan mencatat dari total 31 unit SPPG yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten tersebut, baru 13 unit yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sementara 18 unit lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi.

Pemerintah berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan guna menjamin kualitas pelayanan dan keamanan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.***

source: serambinews