Krusial.com| Aceh Selatan– JD (59) tahun warga Kecamatan Teupah Selatan nekat melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa anak kandung sendiri dikediaman mereka.

Kapolres Simeulue, AKBP. Jatmiko S.H.,M.H mengungkapkan kasus ini terendus polisi setelah korban bercerita kepada abang kandungnya. Kapolres menjelaskan dari pemerkosaan terhadap korban pertama kali terjadi sekitar tahun 2019 pada saat korban duduk di kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

” Terakhir kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Minggu (9/11/2022) sekira pukul 23.00 Wib,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Simeulue, Jumat (4/11/2022).

“Tersangka adalah ayah kandung selama ini tinggal serumah dengan korban motif dari tersangka adalah tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbullah hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban,” ujar AKBP Jatmiko.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 ( seratus lima puluh ) bulan dan penjara paling lama 200 ( dua ratus ) bulan.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut UMUM, Jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Simeulue akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKBP Jatmiko.