Krusial.com | Banda Aceh – Seluruh bacaleg diwajibkan bisa membaca alquran jika ingin diloloskan menjadi caleg untuk Pemilu 2024, hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri.

Seluruh Bacaleg telah didaftarkan partainya sejak 1 hingga 14 Mei 2023 kemarin. Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh akan mengikuti tes baca Al-Quran usai mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Samsul Bahri, mengatakan aturan mewajibkan bacaleg bisa membaca alquran dituang ke dalam peraturan KIP Aceh. Karena wajib, jika tidak lulus baca Alquran maka tidak akan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi caleg.

“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” katanya, Senin (15/5/2023).

“Untuk jadwalnya belum kita plenokan, kira-kira awal bulan Juni 2023,”

Nantinya calon penguji, tutur Samsul, KIP akan menggaet sejumlah instansi terkait. Diantaranya; Kantor Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Lembaga Pengembangan Tilawah Quran.

Dia menjelaskan, tempat pelaksanaan untuk tes baca Al-Quran Bacaleg DPRK kabupaten/kota akan dilakukan di daerah masing-masing.[]