Krusial.com | Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya hingga Minggu malam (14/5) belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) DPRK untuk Pemilu Serentak 2024 dari lima Partai Politik.

“Dari 24 parpol peserta pemilu, 19 partai sudah mendaftar ke KIP Pidie Jaya, tinggal Lima Partai yang tidak mendaftar hingga Pukul 23.59 wib,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP, Darkasyi Abdul Hamid, Minggu malam.

Kelima Partai tersebut yaitu Partai PKN, Partai Buruh, Partai PSI, Hanura dan Garuda, jelas Darkasyi.

Sebab, hari ini memang batas akhir pendaftaran bacaleg.

KIP Pidie Jaya telah menerima 19 partai politik dan Partai Politik Lokal yang mendaftarkan bacaleg untuk bertarung di Pileg 2024.

Partai yang telah mendaftarkan bacaleg adalah Partai Aceh (PA) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Gabthat, Partai Gelora dan Partai Perindo.

Ia menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran Bacaleg. Kita melaksanakan sesuai peraturan PKPU, karena pembukaan pendaftaran mulai dari tanggal 1-13 Mei 2023, hanya sampai pukul 16.00 wib, sedangkan 14 Mei sampai tengah malam yaitu 12.59 wib,”Jelasnya.

Namun, sejauh ini, dari 19 parpol yang sudah mendaftar, tak satu pun berkas parpol dikembalikan.

“Belum ada yang dikembalikan karena kurangnya dokumen dan kurang lengkap. Maka kami langsung keluarkan tanda terimanya,” katanya.

Jika parpol absen dalam mendaftar ke KIP Pidie Jaya hingga melewati batas waktu, parpol bersangkutan masih sebagai peserta Pemilu 2024, namun tak akan punya bacaleg di Pidie Jaya. []