Krusial.com | Aceh Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melaksanakan Sosialisasi terkait Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh bertujuan untuk penguatan sesuai dengan semangat yang tertuang dalam MOU Helsinki.

“Draf UUPA yang mengatur tentang kekhususan Aceh yang juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, sementara DPRA hanya melakukan revisi bukan untuk perubahan maupun Amandemen,” kata Safaruddin, Kamis (2/3/2023).

“Kami hadir kesini bukan untuk diskusi, melainkan ada beberapa poin penting nantinya yang akan kami bawa pulang dari Aceh Selatan, untuk kami sampaikan ke DPR RI,” ucap Safaruddin.

Sementara itu, Mukhlis Mukhtar, Tim sosialisasi draf revisi UUPA, menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.

“Dalam Pasal 269 ayat 1 telah tegas menyebutkan bahwa aturan umum tetap berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA, Jakarta hanya memilik Enam Kewenangan selebihnya Aceh,” kata Mukhlis.

“Saya saksi sejarah bahwa UUPA ini milik Masyarakat Aceh, kami berharap Bukan pendapat DPRA saja yang diambil dalam revisikali ini, melainkan pendapat seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.