Krusial.com | Jakarta – Bharada Ricard Eliezer atau yang sering disebut Bharada E terbukti bersalah, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah serta terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Josua Hutabarat).
Wahyu Iman Santoso selaku Hakim ketua dalam putusannya menyampaikan, mengadili, menyatakan terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu, (15/2/2023).
Bharada E dinyatakan bersalah yang melanggar Pasal 349 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Bharada E sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Namun hasil hukuman yang akan diterima oleh Bharada E baru akan diketahui pada sidang pembacaan vonis oleh hakim di PN Jaksel.(*)
Tinggalkan Balasan