Krusial.com | Sigli – Seorang kakek yang berinisial BU (60) di ringkus Polisi karena kedapan membawa narkotika jenis Ganja di dalam bagasi sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Rabu (8/2/2023).

AKBP Imam Asfali selaku Kapolres Pidie, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi laporan masyarakat ke Kapolsek Delima, diketahui pelaku sering melakukan teransaksi narkotika jenis ganja itu, sudah meresahkan warga.

Dengan adanya informasi tersebut, AKP Rahmat mengatakan Kanit Reskrim Polsek Delima langsung melakukan penyelidikan dan benar ada nya BU (60) melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Tim dari Polsek Delima mencurigai gerak gerik BU (60) sehingga melakukan penyelidikan dan di tangkap. Ketika penggeledahan, di dapati 34 paket ganja di dalam bagasi motor miliknya,” ujar AKP Rahmad, Kamis (9/2/2023).

Adapun hasil introgasi terhadap pelaku kata AKP Rahmat, tersangka juga menyimpan narkotika jenis ganja itu di rumahnya, oleh karena itu petugas juga menggeledah juga rumahnya, dan mendapatkan satu paket ganja kering. Dalam kasus ini BU (60) juga mengakui mendapat barang tersebut dari AA yang sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti yang di temukan telah di amankan ke Polres Pidie, adapun barang bukti tersebut adalah, 1 Kg Ganja berat seluruhnya, 1 Handphone, 1 unit sepeda motor, dan ini masih dalam upaya pengembangan juga melakukan proses hukum,” pungkasnya.