Krusial.com – Berapa besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022, menjelaskan besaran gaji Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019, nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp1.650.000.
Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
Untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp1,1 juta per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu naik jadi Rp1 juta.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PTPS hanya mendapat gaji Rp800 ribu.
Diketahui sumber dana dari gaji Panwascam pada Pemilu 2024 bersumber dari APBN.
Sementara itu, anggaran gaji badan Ad Hoc diatur pada SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Badan Ad Hoc ini terdiri dari
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
– Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Badan Ad Hoc yang naik gajinya yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu berbeda-beda, mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Tinggalkan Balasan