Krusial.com – Calon pelamar atau peserta terpilih baik PPK maupun PPS Pemilu 2024 jangan senang dulu, sebab ada 6 penyebab terjadinya pemberhentian secara tidak hormat oleh KPU.
Hal ini mengacu terhadap UUD Nomor 7 Tahun 2017, dimana didalamnya juga membahas terkait pemberhentian secara tidak hormat baik PPK maupun PPS Pemilu 2024.
Maka bagi anggota PPK maupun PPS Pemilu 2024 harus berhati-hati, jangan sampai usai terpilih namun diberhentikan oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Namun sebelumnya perlu diketahui, berdasarkan aturan dalam pedoman teknis badan ad hoc. Baik PPK, PPS maupun KPPS dapat diberhentikan karena 4 alasan.
4 alasan tersebut terdiri dari meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang diterima dan yang terakhir diberhentikan secara tidak hormat.
Mengenai berhalangan tetap, yakni keberadaan anggota PPS sudah tidak diketahui keberadaanya atau tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.
Sedangkan untuk redaksi diberhentikan secara tidak hormat, yakni disebabkan oleh 6 hal sebagai mana dibawah ini.
Merujuk terhadap UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut 6 alasan anggota PPK maupun PPS diberhentikan secara tidak hormat.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota penyelenggara pemilu.
- Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik yang berlaku.
- Tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya.
- Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewjibannya tanpa alasan yang jelas.
- Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan sebagai mana ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, hal ini bukan hanya berlaku terhadap anggota PPS maupun PPK.
Akan tetapi juga berlaku terhadap anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu lainya. Baik KPPS, PPLN maupun KPPSLN.
Tinggalkan Balasan