Krusial.com | Aceh Selatan – Praktisi Hukum Maman Supriadi S.HI., MH menyikapi isu persoalan politik tentang KIP Aceh Selatan yang telah meloloskan Keuchik Aktif sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), banyak elemen masyarakat khsususnya Aceh Selatan yang mengkritik dan memprotes atas keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum.
“Namun menariknya statemen Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE menyatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan Hukum dan telah sesuai berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 08 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Juknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” kata Praktisi Hukum Maman Supriadi S.HI., MH, dalam rilis yang di terima Krusial, Selasa (20/12/2022).
Dalam hal ini, kata Maman, seharusnya Ketua KIP Aceh Selatan dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut, harus menyikapi secara serius dan mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku secara luas serta tidak berpikiran sempit hanya merujuk kepada Peraturan KPU dan turunannya, melainkan juga harus melihat peraturan-peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang Desa.
Adapun perlu mengkaji ketentuan hukum lainnya mengingat salah satu PPK tersebut yang lulus merupakan keuchik aktif sesuai dengan ketentuan hukum jabatan keuchik tersebut mengingat undang-undang tersendiri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat (Keuchiek).
kata Maman, Sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 51 Huruf i Perangkat Desa dilarang: merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Dan hal tersebut juga dipertegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas menyatakan Penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan, dalam Pasal 280 “Pelaksana” ayat (2) huruf h. Kepala Desa (Keuchik), maka dalam hal ini jelas tugas dan fungsi dari PPK adalah selaku selaku Pelaksana Pemilu.
Selain itu juga berdasarkan hierarki Pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana perubahan Kedua Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, bahwasanya Kedudukan Peraturan yang dimaksud Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Juknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang menjadi Pedoman KIP Aceh Selatan.
Dalam pernyataannya terkait Kelulusan PPK dari keuchiek aktif adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum adalah statemen yang keliru, sebab hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Desa dan undang-undang Pemilihan Umum.
“Maka dalam hal ini masyarakat khususnya Aceh Selatan tidak mesti harus melakukan pengujian terhadap peraturan tersebut sebagaimana yang diamahkan dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-undang Pengujiannya dilakukan di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Melainkan kebijakan tersebut cukup KIP Aceh Selatan mengenai persoalan tersebut harus mengambil sikap secara serius agar terhindar dari akibat-akibat hukum dikemudian hari.
“Bupati Aceh Selatan harus mengingatkan keuchiek tersebut, karena diduga telah merangkap jabatan yang tidak dibenarkan dalam undang-undang, untuk itu Bupati Aceh Selatan selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten harus mengambil sikap terhadap pelanggaran tersebut agar tidak menimbulkan kerugian masyarakat dan menghambat pembangunan di kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan