Krusial.com| Aceh Selatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Jumat (18/12/2022).
Berbekal informasi warga, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku berinisial PP (29) di kediamannya. Benar saja dari hasil pemeriksaan terhadap PP petugas mendapatkan satu paket sabu dengan berat 1,28 Gram dan barang bukti lainnya berupa, satu dompet kecil warna hitam, sepuluh lembar kertas paket kecil, satu buah pipet yang ujung nya dipotong runcing, satu gunting warna hitam, satu sendok Sabu, satu alat hisap dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Aceh Iptu Fakhrurrazi melanjutkan, saat sedang memeriksa PP, petugas melihat salah seorang warga lainnya yang mencurigakan di lokasi kejadian.
” Petugas lalu memeriksa yang bersangkutan berinisial K (42) dan didapatkan barang bukti penyalahgunaan narkoba,” ucapnya Minggu (18/12/2022).
Dari tangan K petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 Gram, satu unit sepeda motor, Hp Android dan lima lembar uang pecahan seratus ribu.
” Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan