Oleh: Siti Rahmalia Mahasiswa UIN AR-RANIRY Banda Aceh

Bangsa Indonesia telah mengenal pungutan sejenis pajak bahkan sebelum dijajah oleh Bangsa Eropa dan Jepang. Masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Hal ini tidak asing lagi dikhalayak masyarakat Indonesia terutama dikhalayak masyarakat aceh.

Salah satu yang menjadi potensi sumber pendapatan negara kita adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia didasarkan pada pemikiran bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Oleh karena itu, wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Pemungutan PBB di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Pemerintah Kota Banda Aceh setiap tahunnya mempunyai target dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi tidak selalu target tersebut terealisasi dengan sempurna.

Dalam realisasi penerimaan PBB BPKK sendiri telah melakukan laporan teknis untuk setiap minggunya sehingga data yang dimiliki mempunyai pembaharuan. Hal ini lakukan untuk melihat peningkatan atau penurunan dalam realisasinnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) kota Banda Aceh tahun 2018-2020 mengalami ketidakstabilan.

Pada tahun 2018 realisasinya 5,389,478,250 dan 2019 realisasinya 6,186,813,058 ini terlihat realisasinya meningkat walaupun belum mecapai 100%. Pada tahun 2020 realisasinya 5,352,880,265 hal ini mengalami penurunan yag disebabkan pada masa pandemi covid-19 perekonomian para wajib pajak menurun sehingga kebanyakan wajib pajak mengalami permasalahan dalam pembayaran hal ini sangat berdampak terhadap target dan realisasi yang telah ditentukan.

Para petugas yang bertanggung dalam pemunggutan pajak sudah melakukan pendekatan terhadap wajib pajak yang menunda pembayaran PBB sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan pentingnya pembayarakan pajak karena pajak daerah adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB baru mencapai 50%.

Kemudian kemampuan suatu daerah menarik PBB akan mempengaruhi perkembangan dan pembangunan di wilayah tersebut dan akan mempengaruhi seberapa besar kontribusi penerimaan PBB terhadap APBD suatu daerah.

Semakin besar penerimaan PBB terhadap APBD, maka akan semakin kecil ketergantungan terhadap pemerintah pusat dengan partisipasi masyarakat meningkat dalam pembayan Pajak Bumi Dan Bangunan.