Krusial.com| Aceh Selatan – Wacana penataan atau pemekaran daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusulkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan kembali mendapatkan dukungan.

Jika sebelumnya sejumlah sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan sepakat atas usulan tersebut, kini dukungan itu juga kembali muncul dari politkus partai politik di Aceh Selatan.

Ketua DPC PPP Aceh Selatan, Tgk. Daifunnas menyampaikan dirinya sangat mendukung wacana tersebut dengan alasan dengan berbagai alasan seperti penambahan jumlah pemilih pada tahun 2024 mendatang, capaian wilayah yang sangat luas serta letak geografis Kluet Raya begitu strategis untuk dijadikan dua dapil.

” Hal ini juga dapat lebih memudahkan kinerja dan pengawasan pemilu nantinya,” ucap Daifunnas.

Daifunnas melanjutkan, wacana ini perlu dibahas lebih lanjut agar dapat segera direalisasikan dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Senada dengan itu, Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Selatan, Idrus menyatakan sangat mendukung agar wacana tersebut dapat diwujudkan segera demi tercapainya pembangunan di Aceh Selatan yang merata khususnya di dapil IV.

” Dapil IV memiliki wilayah yang sangat luas dengan lima kecamatan di dalamnya, sehingga langkah ini perlu segera diwujudkan agar aspirasi rakyat dapat dengan mudah tercapai nantinya,” ucap Idrus.

Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 93/PP.02.1/1101/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam lampiran tersebut, ada dua rancangan penataan daerah pemilihan diantaranya tetap dengan dapil lama, namun ada pengalihan nomor dapil, yaitu Dapil 1 dialihkan untuk Tapaktuan dan Samadua.

Sementara itu, Dapil 3 dialihkan pada kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat dan Labuhanhaji Timur. Sedangkan untuk Dapil 2, Dapil 4 dan Dapil 5 tetap seperti biasa.

Dalam lampiran tersebut juga menawarkan peleburan Daerah Pemilihan, khususnya Dapil 4, yang sebelumnya terdiri dari Kluet Raya, dimana KIP Aceh Selatan mengusulkan Dapil 4 terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Kluet Utara dan Kecamatan Kluet Tengah dengan alokasi 7 Kursi. Sedangkan Dapil 5 terdiri dari dua kecamatan, yaitu kecamatan Kluet Selatan dan Kecamatan Kluet Timur, dengan alokasi tiga kursi.