Krusial.com| Aceh Selatan – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Panwaslih Aceh Selatan bersama unsur terkait dan awak media menggelar diskusi terpumpun urgensi pencegahan dalam mengawal tahapan dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat (18/11/2022).
Diskusi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti evaluasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyusunan IKP Pemilu 2019 dan 2020.
” Saat ini Bawaslu fokus melakukan redesain konstruksi IKP untuk menyempurnakan skema data IKP. Konstruksi IKP siap digunakan dalam pengumpulan data kebutuhan analisis IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” ucap Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadlhi SH.
Baiman melanjutkan ada tiga hal yang menjadi fokus dalam perbaikan konstruksi IKP saat ini, diantaranya adalah, terkait dimensi temporal, unit analisa dan tingkat pengukuran, variabel-variabel yang digunakan dalam konstruksi IKP dan skema pembobotan dan skema coding untuk masing-masing variabel.
” Berdasarkan beberapa hal yang telah ditetapkan dalam rangka penyempurnaan skema data IKP melalui perbaiki konsep, metodologi dan konstruksi IKP 2024, Bawaslu RI siap menurunkan Instrumen pengumpulan data,” imbuhnya.
Baiman melanjutkan, pengumpulan data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 akan mulai disebar ke 34 Provinsi dan 514 kabupaten, kota pada tanggal 19 Oktober-26 November 2022 mendatang.
” Dengan pengumpulan data IKP yang maksimal maka akan menghasilkan peta kerawanan yang valid agar IKP mampu menjadi basis rekomendasi program-program pencegahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Panwaslih Aceh Selatan, Zarliyanto mengatakan tujuan kegiatan diskusi kelompok terpumpun urgensi pencegahan dalam mengawal tahapan dan bimbingan teknis pengumpulan data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 adalah memberikan materi tentang urgensi pencegahan dalam mengawal tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
” Dalam diskusi ini kita membahas apa yang menjadi urgensi pencegahan, strategi yang harus dilakukan dan implementasi pengawasan berdasarkan hasil diskusi,” jelasnya.
Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu demokratis didiskusikan bersama oleh unsur terkait baik dari pihak pemerintah dan TNI – Polri dan wartawan.
Dari hasil diskusi tersebut didapatkan beberapa urgensi kerawanan diantaranya Politik identitas dan Money politik serta beberapa indikator pelanggaran lainnya.
Semua hasil diskusi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panwaslih Aceh Selatan kemudahan dijadikan IKP dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Tinggalkan Balasan