Krusial.com| Aceh Selatan – Untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 115) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masing-masing. Penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Provinsi Aceh telah mengesahkan peraturan KTR melalui aturan yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020, hal ini disampaikan Manager Program The Aceh Intitute, Winny Dian Safitri pada kegiatan Briefing bersama awak media dan Kadis Kesehatan Aceh Selatan serta Kasatpol PP Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (10/11/2022).

Winny melanjutkan meskipun demikian sampai tahun 2022, masih terdapat 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang belum memiliki regulasi KTR.

” Qanun KTR Aceh bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok,” lanjutnya.

Selain itu, KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku
hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Keberadaaan Qanun KTR di Aceh menjadi momen yang tepat untuk mewujudkan regulasi KTR yang komprehensif dan menyeluruh di Aceh.

” Empat kabupaten atau kota di Aceh yang belum memiliki regulasi KTR yaitu Kota Lhoksemawe, Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh
Tamiang,” ungkapnya.

Winny menerangkan, The Aceh Institute telah melakukan rangkaian pendampingan ke pemerintah guna mendorong lahirnya Qanun KTR di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kabupaten Aceh Selatan sebagai salah satu daerah di Aceh yang belum memiliki Qanun KTR akan menjadi salah satu wilayah kerja baru Aceh Institute.

” Namun sebelum memulai upaya advokasi lahirnya kebijakan tersebut,
penting bagi Aceh Intitute untuk mendengar pendapat para pihak di Kabupaten
Aceh Selatan,” ucapnya.

Winny juga mengajak agar awak media terus mendukung upaya tersebut dengan melakukan penyajian informasi terkait bahaya rokok dan proaktif mensosialisasikan Qanun Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi hal itu, Kadiskes Aceh Selatan , Fakhrizal mengatakan sangat mendukung langkah The Aceh Institute dalam melahirkan Qanun KTR, pihaknya juga akan memperketat KTR di fasilitas kesehatan.

“Kita akan perketat KTR di Faskes, kita imbau agar penikmat rokok tidak mengganggu orang yang tidak merokok,” ucapnya.

Fakhrizal melanjutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan rancangan Qanun KTR ke bidang hukum Pemkab Aceh Selatan, mudah-mudahan rancangan tersebut segera diteruskan ke DPRK Aceh Selatan.

” Kami kira kawan-kawan wartawan sepakat dan sama-sama kita dukung dan support rancangan kanun tersebut agar finis di tahun ini atau awal tahun depan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Pol PP Aceh Selatan, Dicky Ichwan, menurutnya
qanun yang sudah diajukan kepada prolekda nantinya akan dilakukan uji publik, untuk itu Kasat Pol PP mengajak agar awak media membantu mensosialisasikan Qanun tersebut.

” Ada hambatan saat sosialisasi, seperti kondisi geografi, atau rentang wilayah Aceh Selatan yang luas, ini juga harus sama-sama kita perhatikan,” ucapnya.

Selain itu, Kasat Pol PP melanjutkan, jika Qanun tersebut diterapkan harus terserap aspirasi dari semua kalangan masyarakat di Aceh Selatan sehingga tantangan atau hambatan dapat diminimalisir nantinya.

” Fasilitas kesehatan, rumah ibadah, sarana pendidikan memang menjadi prioritas penting KTR, semoga qanun KTR ini segera disahkan dan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan,” tutupnya.