Krusial.com | Lhokseumawe – Polisi menangkap sejumlah agen dan pemain judi Toto Gelap (Togel) dan Chip Higgs Domino di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Penangkapan dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus yang marak terjadi di masyarakat tersebut bemula dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Dimana dalam informasi itu dikatakan bahwa di sebuah kedai kopi komplek terminal bus Kota Lhokseumawe sering terjadi praktik perjudian.

Alhasil dari informai itu pula tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Jadi yang pertama di tangakap adalah pelaku togel berjumlah empat orang, mereka masing-masing berinisial AYM (48) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel, IM (52) warga Kecamatan Banda Sakti, S alias B (52) warga Kabupaten Bireuen dan H (45) warga Kecamatan Muara Dua, IM, S alias B dan H “kata Kapolres, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga unit Hp, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp 2,322 juta.

Selain mengungkap praktik perjudian Togel, kata AKBP Henki Ismanto, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis  juga berhasil meringkus agen Chiip Higgs Domino di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Masih dari informasi masyarakat personel berhasil membekuk para pelaku di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

“Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen Chip Higgs Domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu.m, tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong, ” katanya.

Adapun barang bukti yang di sita, satu unit Hp dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp 1,6 juta.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 3.922,000.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” jelas AKBP Henki Ismanto.